KOMPAS.TV- Diketahui kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan KRIS, berikut penjelasannya.
Kelas rawat inap standar atau KRIS akan menjadi standar minimum pelayanan rawat inap dari BPJS Kesehatan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan.
Adapun hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Maka, KRIS menjadikan pelayanan satu kelas dan sama rata kepada peserta BPJS kesehatan.
Pelaksanaan BPJS Kesehatan dipastikan memenuhi ketentuan dan prinsip keadilan. Penerapan KRIS disesuaikan dengan prinsip gotong royong seperti yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Mengenal Fasilitas dari KRIS
Berikut 12 fasilitas wajib, standar dari KRIS:
Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur Ada nakas per tempat tidur Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi) Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung Kamar mandi dalam ruang rawat inap Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas Outlet oksigenBaca Juga Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Aturan KRIS Berlaku Setelah Diteken Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/507212/menkes-sebut-tak-ada-penghapusan-kelas-bpjs-kesehatan-aturan-kris-berlaku-setelah-diteken-jokowi
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507291/kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-presiden-jokowi-ini-gantinya-sinau